Lompat ke konten

Usulan Tarif Pelayanan Persalinan Normal Pervaginam dalam Sistem BPJS

Dengan Hormat,
Sehubungan dengan pelaksanaan BPJS Kesehatan sejak tahun 2014, terkait dengan
pelayanan kesehatan khususnya pelayanan kesehatan ibu, bayi dan anak balita yang
dilakukan oleh bidan, beberapa hal kami sampaikan sebagai berikut :
Kondisi saat ini
1. Sampai saat ini bidan tidak dapat bekerjasama langsung dengan BPJS tapi harus
menjadi jejaring dengan FKTP (Puskesmas atau Praktek dokter) dengan berbagai ekses
yang timbul.
2. Sesuai PMK 99/2015 ditetapkan bahwa biaya persalinan normal pervaginam ditolong
oleh Bidan sebesar Rp. 700.000,-
3. Tarif Ante Natal Care (ANC) Rp 50.000 per kunjungan dengan maksimal 4 kali
kunjungan)
4. Berdasarkan PMK 99/2015 pasal 32A bahwa terhadap pelayanan non kapitasi yang
diberikan oleh jejaring Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan membayarkan langsung
klaim pembiayaan pelayanan tersebut kepada jejaring Fasilitas Kesehatan, namun
implementasinya di lapangan masih bervariasi.
5. Penanganan kegawatdaruratan dan stabilisasi kasus – kasus rujukan yang dilakukan
oleh bidan sebagian besar tidak dibayar oleh BPJS karena kasus tersebut
penyelesaiannya ada di fasilitas rujukan.
Usul perubahan dari IBI
1. Praktik Mandiri Bidan dapat bekerjasama langsung dengan BPJS
2. Sesuai situasi dan kondisi terkini kami mengusulkan besaran tarif persalinan normal
pervaginam yang semula Rp. 700.000,- dapat dinaikkan menjadi Rp. 1.200.000,-
dengan perincian sebagai berikut :
a. Belanja Modal (sarana / prasarana) = Rp 200.000,-
b. Obat dan Alat habis pakai = Rp 150.000,-
c. Biaya operasional = Rp 150.000,-
(Listrik, Air, Telp, Cuci dan Cleaning service)
d. Akomodasi & Konsumsi (3xmakan + 2xsnack) x 2 hari = Rp 300.000
e. Jasa Bidan = Rp 400.000,- +
Jumlah = Rp1.200.000,-3. Perubahan tentang standar pelyanan ANC sesuai standar WHO dengan maksimal 8 kali
kunjungan dengan tarif tetap yaitu ANC Rp 50.000 per kunjungan
4. Implementasi atas PMK 52/2016, tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam
Penyelenggaraan JKN langsung dari BPJS Kesehatan harus dipantau implementasi
kebijakan pembayaran klaim agar tepat waktu dan tidak ada pemotongan.
5. Perlu ada penjelasan tentang jasa tindakan emergensi dan stabilisasi yang dilakukan
oleh bidan sebelum dirujuk
Demikan kami sampaikan, atas perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *