Keanggotaan

Ikatan Bidan Indonesia (ibi)
Kabupaten Bondowoso

Masa Bakti 2018 - 2023

KEANGGOTAAN

Selasa, 12 Mei 2020

A. Keanggotaan IBI

  • Keanggotaan Ikatan Bidan Indonesia adalah Bidan yang memiliki Surat Tanda Registrasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA ) dan kartu tersebut masih berlaku.
  • Keanggotaan IBI sesuai dengan tempat domisili atau institusi tempat kerja

 

B. Syarat Menjadi Anggota

  • Memiliki ijazah bidan/lulus bidan
  • Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan:
  1. Foto Copy Ijazah Bidan (2 lembar)
  2. Foto Copy Sertifikat Kompetensi (bagi lulusan Bidan setelah 1 Agustus 2013) (2 lembar)
  3. Foto Copy Surat Tanda Registrasi (STR) (2 lembar) 
  4. Foto Copy KTP (2 lembar)
  5. Pas Foto 4×6 (2 lembar)

 

C. Tata Cara Penerimaan Anggota

  • Pendaftaran dilakukan di Kantor Pengurus Ranting/Cabang sesuai domisili atau institusi tempat kerja
  • Formulir Pendaftaran dapat diperoleh di Pengurus Cabang/Ranting 
  • Formulir yang sudah diisi diteliti kebenarannya, diputuskan dalam rapat pengurus Ranting/Cabang
  • Calon anggota yang memenuhi persyaratan diusulkan oleh Pengurus Ranting/Cabang untuk diregister oleh Pengurus Pusat dan diterbitkan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang berlaku selama 5 (lima) tahun

 

D. Tata Cara Perpanjangan KTA

  • Tiga (3) bulan sebelum habis masa berlakunya mengajukan perpanjangan
  • Mengisi Formulir Pendaftaran Perpanjangan
  • Melampirkan foto copy KTA yang akan habis masa berlakunya

 

E. Hak Anggota

  • Anggota berhak untuk mendapatkan pengayoman dari organisasi secara berjenjang
  • Anggota berhak menghadiri rapat dan mengajukan usul, baik tertulis maupun lisan.
  • Anggota aktif berhak memilih dan dipilih.
  • Anggota berhak memiliki :
  1. Kartu Tanda Anggota IBI (KTA) yang dikeluarkan oleh Pengurus Pusat dan di tanda tangani   Ketua Umum IBI.
  2. Lencana Ikatan Bidan Indonesia.
  3. Buku Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  4. Seragam IBI: Seragam Nasional dan Seragam Lapangan.

 

F. Kewajiban Anggota

  • Tunduk pada AD ART.
  • Memahami, menghayati dan mengamalkan kode etik bidan.
  • Membayar uang pangkal bagi anggota baru
  • Membayar iuran secara teratur.
  • Menjaga IBI tetap sebagai organisasi profesi yang tidak berafiliasi dengan partai politik manapun

 

G. Sanksi Anggota

  • Sanksi dijatuhkan kepada anggota yang:
  1. Sengaja mencemarkan nama baik organisasi.
  2. Menggunakan nama organisasi untuk kepentingan pribadi.
  • Jenis Sanksi
  1. Teguran lisan 1 – 3 kali dibuktikan dengan surat pernyataan /perjanjian dari yang bersangkutan dan diketahui oleh ketua PR dan PC dan ditembuskan ke PD.
  2. Teguran tertulis 1 – 3 kali diberikan dalam waktu 3 bulan bila yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut maka akan diberikan sanksi pencabutan surat rekomendasi dari OP untuk melakukan praktik mandiri selama 6 bulan.
  3. Bila selama kurun waktu yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran tersebut maka sanksi yang berlaku adalah dikeluarkan dari anggota setelah dikonsultasikan dan diputuskan oleh Pengurus secara berjenjang dari Pengurus Cabang, Pengurus Daerah dan Pengurus Pusat

 

H. Berhenti dari Keanggotaan

  • Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Meninggal dunia.
  • Diberhentikan karena sesuatu hal yang merugikan IBI.

 

I. Uang Pangkal dan Iuran Anggota

Uang pangkal dan iuran anggota ditentukan sebagai berikut :

  1. Uang pangkal sebesar Rp 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) tiap anggota yang dibayarkan satu kali saat pendaftaran
  2. Iuran bulanan anggota sebesar Rp.10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) tiap anggota per bulan.
  3. Iuran dibayar di Ranting/Cabang dimana bidan terdaftar sebagai anggota
  4. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota cabang yang diatur, sebagai berikut:

        – 10% untuk Pengurus Pusat
        – 15% untuk Pengurus Daerah
        – 75% untuk Pengurus Cabang (yang tidak mempunyai ranting)

  5. Penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ranting diatur, sebagai berikut:

                – 10% untuk Pengurus Pusat
                – 15% untuk Pengurus Daerah
                – 25% untuk Pengurus Cabang
                – 50% untuk Pengurus Ranting

  6. Tata cara pengelolaan keuangan selanjutnya diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Organisasi